KLAIM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)
Pada hari Selasa 15 oktober 2024 Wendriyanto,SP selaku Mediator Hubungan Industrial Muda Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja menerima tamu dari mantan pekerja PT.Rizano.
Maksud dan tujuan dari mantan pekerja dari PT.Rizano untuk Konsultasi klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada program BPJS Ketenagakerjaan. "untuk klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada program BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan berturut-turut sebelum di PHK setelah itu baru bisa di klaim melalui Aplikasi SIAP Kerja" Ujar Wendriyanto,SP Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!