
BUPATI PESISIR SELATAN
PROVINSI SUMATERA BARAT
PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN
NOMOR 53 TAHUN 2016
T E N T A N G
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK,
FUNGSI, TATA KERJA, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL MENENGAH,
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PESISIR SELATAN,
|
Menimbang
Mengingat |
:
: |
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL MENENGAH, PERDAGANGAN, DAN PERINDUSTRIAN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
- Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang meminpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
- Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan Tipe B.
- Tugas Pokok adalah pekerjaan pokok sebagai sasaran utama yang dibebankan kepada organisasi dan pemegang jabatan untuk dicapai.
- Fungsi adalah peran suatu jabatan untuk melaksanakan tugas/pekerjaan pokok.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
|
|
|
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
- Susunan Organisasi Dinas adalah sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat membawahi 2 (dua ) Sub Bagian sebagai berikut:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
- Bidang Koperasi dan UMKM, membawahi 3 ( tiga ) Seksi sebagai berikut;
- Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Usaha Koperasi;
- Seksi Permodalan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi;
- Seksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
- Bidang Perdagangan, membawahi 3 ( tiga ) Seksi, sebagai berikut:
- Seksi Perdagangan dalam dan Luar Negeri;
- Seksi Perlindungan Konsumen; dan
- Seksi Bina Pasar.
- Bidang Perindustrian, membawahi 3 ( tiga ) Seksi, sebagai berikut:
- Seksi Pengendalian dan Pengawasan Industri;
- Seksi Pengembangan SDM Industri; dan
- Seksi Pengembangan/Pemanfaatan Teknologi Industri.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD).
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Struktur Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA, DAN URAIAN TUGAS
Pasal 4
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua Sekretariat |
|
Pasal 5 |
|
|
|
|
- pengkoordinasian kegiatan dinas koperasi,UMKM, perdagangan dan perindustrian;
- pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran urusan koperasi,UMKM perdagangan dan perindustrian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administarasi meliputi ketataausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi urusan koperasi, UMKM perdagangan dan perindustrian;
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan pengelolaan dan pengendalian administrasi keuangan di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- penyelenggaran pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/jada dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) Sekretaris mempunyai uraian tugas :
- menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
- melakukan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan dinas;
- menyusun program kerja Sekretariat berdasarkan rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
- memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan sekretariat untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesainnya;
- menilai dan menyempurnakan konsep surat dan telaahan kepala sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
- menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;
- memberi tugas atau kegiatan, memberi petunjuk, membina, mengawasi, mengevaluasi serta menilai kinerja bawahan di lingkungan sekretariat agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
- mendistribusikan surat masuk yang sudah didisposisikan oleh kepala dinas kepada bidang- bidang sesuai dengan permasalahannya;
- membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
- menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan, pelayanan administrasi dan teknis sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan;
- mengelola administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan aset serta urusan rumah tangga;
- mengelola administrasi keuangan yang meliputi rencana anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
- menyiapkan data bahan evaluasi dan laporan kegiatan dinas secara berkala sebagai pertanggungjawaban tugas pada pimpinan;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Bupati dan rancangan Keputusan Bupati