KOORDINASI TENTANG PEMBAYARAN DBH SAWIT BAGI PEKERJA RENTAN DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
Pada hari Jumat 4 Oktober 2024 Wendriyanto,SP selaku Mediator Hubungan Industrial Muda Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Koordinasi dengan DPKAD dan BPJS Ketenagakerjaan tentang pembayaran DBH Sawit bagi pekerja rentan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Wendriyanto,SP selaku Mediator Hubungan Industrial Muda Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan diutus untuk melaksanakan Koordinasi dengan DPKAD dan BPJS Ketenagakerjaan agar pembayaran DBH awit bagi pekerja rentan di Kabupaten Pesisir Selatan dapat dibayarkan.
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!