Pada hari ini selasa 31 maret 2026 telah dilaksanakan pertemuan antara Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan PT. Barokah Saudara Abadi dalam rangka penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pertemuan tersebut disepakati penempatan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara tujuan Turki. Penandatanganan Perjanjian Penempatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah melalui Bidang Tenaga Kerja dan pihak perusahaan dalam memastikan proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), mulai dari tahap pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna penempatan. Selain itu, perusahaan diharapkan dapat memenuhi seluruh kewajiban, termasuk terkait administrasi, pelatihan, serta jaminan hak-hak pekerja selama berada di negara tujuan. Pihak PT. Barokah Saudara Abadi menyampaikan kesiapan untuk melaksanakan proses penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh CPMI mendapatkan pembekalan dan perlindungan yang memadai. Dengan terlaksananya penandatanganan Perjanjian Penempatan ini, diharapkan proses penempatan 25 CPMI asal Kabupaten Pesisir Selatan ke Turki dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!