DISKUKMNAKER

Kabupaten Pesisir Selatan

PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA WAJIB PAJAK DAN KOORDINASI DAN KONSULTASI SPIP

25 Sep 2024 11:25:02 WIB 11x dibaca nispi
PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA WAJIB PAJAK DAN KOORDINASI DAN KONSULTASI SPIP
Pada hari ini Selasa tanggal 24 September 2024 Fifi Nofrianti Bendahara Pengeluaran beserta Staf Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kabupaten Pesisir Selatan Kerja Mengajukan Permohonan Perubahan Nama Wajib Pajak ke KPP Pratama Dua yang bertempat di Padang propinsi Sumatera Barat. Setelah diajukan Permohonan Perubahan Nama Wajib Pajak dan diteliti dokumen oleh petugas, salah satu syarat untuk bisa melakukan perubahan dan pemindahbukuan adalah NPWP harus sudah Unifikasi atau sudah memiliki sertifikat elektronik dengan syarat sudah melaporkan seluruh pemotongan dan pembayaran pajak Negara. Setelah selesai pengajuan Permohonan Perubahan Nama Wajib Pajak, kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi dan konsultasi tentang pengisian penilaian mandiri SPIP melalui Aplikasi E-Integrity (Tahap Pelaksanaan) ke BPKP Propinsi Sumatera Barat yang langsung dilaksanakan oleh Efitri Yeni,SE.MM Kasubag. Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan beserta staf Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan.
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.