Koperasi desa / Kelurahan Desa Merah Putih Nagari Dulu Kecamatan Koto XI Tarusan melaksanakan
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih wajib dilaksanakan sesuai dengan UU 25 tahun 1992 , Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan surat edaran No. 1 tahun 2025. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan pada hari Jumat Tanggal 27 Maret 2026. Koperasi dibentuk ditingkat Desa atau Kelurahan yang Beranggotakan Warga yang berdomisili di Desa dan Kelurahan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk tujuan mempercepat penguatan Ekonomi Desa melalui Usaha Kolektif Berbasis Kebutuhan Lokal. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih berjalan dengan lancar.
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!