Kpn RI Dispendakap melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Koperasi wajib dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun setelah tutup buku, sesuai dengan UU 25 Tahun 1992 Tetang Perkoperasian. Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Koperasi Dilaksanakan di Gedung Kpn RI Kecamatan IV Jurai Painan pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026. Koperasi yg sehat wajib Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) setiap tahun, mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan perundang undangan perkoperasian karna peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi. Hasil Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) di KP RI Dispendakap berjalan dengan lancar dan rat tepat waktu.
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!