DISKUKMNAKER

Kabupaten Pesisir Selatan

BIDANG KETENAGAKERJAAN

06 Aug 2020 08:21:38 WIB 225x dibaca admin
BIDANG KETENAGAKERJAAN

Painan, 5 Agustus 2020

Hari ini, Bidang Ketenagakerjaan khususnya seksi Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diwakili oleh Bapak Kabid Ketenagakerjaan, Refinaldi Anwar,SP dan staf Seksi Hubungan Industrial dan Jamsostek,M.Sakti Tegar Eka Putra,SH, mengikuti rapat pembahasan dokumen UKL-UPL PT. Transco Energi Utama dan pembahasan dokumen DELH PT. Sumatera Jaya Agrolestari di Hotel Hanna Painan. Untuk kesempurnaan dokumen tersebut Bidang Ketenagakerjaan telah menyampaikan usulan-usulan seperti, perusahaan wajib mendaftarkan kepesertaan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dilampirkan mengenai data tenaga kerja di perusahaan tersebut serta berapa orang yang telah terdaftar kepesertaanya di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk rekrutmen tenaga kerja agar diutamakan merekrut tenaga kerja lokal sebagaimana telah diatur dalam Perbup Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Pasal 11. Perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya di website wajiblapor.kemnaker.go.id (UU No.7 Tahun 1981). Perusahaan wajib menerapkan aspek K3 dalam dokumen tersebut. Agar perusahaan dapat mematuhi dan memahami segala ketentuan yang tertuang di dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.