Mantan Karyawan Adira Finance Urus Jaminan Kehilangan Pekerjaan Didampingi Mediator Diskopukmnakertrans
Pesisir Selatan, 23 Juni 2026 – Seorang mantan karyawan Adira Finance bernama Ade mengurus haknya atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan pendampingan mediator hubungan industrial dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pesisir Selatan. Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator ketenagakerjaan, Wendriyanto, guna memastikan hak-hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mantan karyawan tersebut mengajukan pengurusan JKP setelah mengalami PHK dari perusahaan tempatnya bekerja. Program JKP merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. �
Menurut Wendriyanto, kehadiran mediator bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan serta memastikan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan JKP dapat dipenuhi sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat pengajuan JKP adalah adanya bukti PHK yang sah, baik berupa perjanjian bersama, laporan PHK yang diterima instansi ketenagakerjaan, maupun putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. �
"Mediasi ini dilakukan agar hak pekerja dapat terlindungi dan proses pengajuan JKP berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Wendriyanto.
Dalam kesempatan tersebut, mediator juga memberikan penjelasan mengenai manfaat JKP yang dapat diterima peserta yang memenuhi syarat, termasuk bantuan uang tunai selama masa transisi setelah PHK, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. �
Mantan karyawan Adira Finance tersebut berharap proses pengajuan JKP dapat segera selesai sehingga manfaat yang menjadi haknya dapat diterima. Sementara itu, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan mediasi dan pendampingan kepada pekerja maupun perusahaan dalam penyelesaian permasalahan hubungan industrial secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!